Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan apresiasi kepada Kementrian Sosial karena telah memberikan santunan kepada Ahli waris Pasien Positif Covid-19 yang meninggal dunia. Santunan tersebut berupa uang sebesar 15 juta rupiah.
Ketentuan pemberian santunan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Baca juga: Berikan Santunan Kematian Tahap II, Wabup Tegaskan Tak Ada Potongan Untuk Ahli Waris
Joni Kurnianto, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati mengatakan pihaknya sangat setuju dan mendukung dengan program santunan tersebut.
“Itu sangat bagus dan saya sangat mendukung sekali yang terpenting negara secara keuangan siap,” ungkap Joni kepada Mitrapost.com pada Jumat (11/9/2020).
Joni berharap bantuan ini bisa membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.