RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Anggota DPR Berharap Indonesia Aman dari Hacker

Jakarta, Mitrapost.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang mengakhiri kebuntuan antara legislatif dan eksekutif terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Christina Aryani mengatakan pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 itu akan mampu menjawab atau paling tidak mengurangi secara signifikan peretasan dari para hacker. Dirinya pun yakin usaha ini mampu menangkal adanya kebocoran data masyarakat.

“Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi,” kata Christina di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga :   Pemkab Magelang Tanggapi Isu Peretasan Lelang Proyek IBS Kudus

Ia berharap Presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politiknya, mengingat lembaga tersebut akan mengawasi pihak swasta, badan publik, maupun kementerian/lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati