Solo, Mitrapost.com – Dua sahabat, Agus Sri Nugroho (45) alias Gothang, dan Dasir Sokeh (39) alias Pendek, warga Samporan, Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Boyolali diciduk aparat kepolisian karena ketahuan transaksi narkoba jenis sabu-sabu
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono menjelaskan, keduanya berhasil diciduk aparat setelah mendapat informasi akan adanya pengambilan paket sabu didepan toilet umum yang berada di Jalan Kandang Sapi Kelurahan, Kecamatan Jebres.
Setelah dilakukan pengintaian, dua pelaku lantas terlihat datang ke lokasi tersebut. Gerak-gerik keduanya mencurigakan termasuk pura-pura akan membuang hajat.
“Setelah tim mengetahui salah seorang pelaku mengambil sesuatu, anggota langsung melakukan penangkapan. Pelaku yang awalnya berkelit tidak bisa lagi menghindar karena menemukan paket sabu dikantong pelaku,” kata Suharmono, Jumat (11/09/2020).
Baca juga: Berniat Kabur, Bandar Sabu Ditembak Reskoba Polres Pasuruan
Saat ini aparat kepolisian fokus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk juga mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.