Sidoarjo, Mitrapost.com – Pelanggaran protokol kesehatan masih banyak dijumpai di kalangan masyarakat meskipun kondisi pandemi Covid-19 masih belum aman.
Dalam operasi yustisi di Sidoarjo, petugas telah menjaring para pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya mereka yang tidak mengenakan masker.
Di kawasan Waru, Sidoarjo ada satu orang yang protes ke petugas. Bahkan saat sudah terjaring pun, pria ini ogah memakai maskernya.
Baru saat akan disidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya. Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp 200 ribu, subsider tujuh hari.
Baca juga: Denda Tak Bermasker di Pati: Warga Rp100 Ribu, ASN Rp300 Ribu
Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan. Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang pos lantas Waru. Dia sadar dari pingsannya setelah diberi air minum.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, pelanggar tersebut tidak bener-benar pingsan. Ia menduga, pelanggar ini hanya mencari perhatian karena tidak siap untuk menerima sanksi tersebut.