Didenda Rp200 Ribu Karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Pura-pura Pingsan

“Diduga pura-pura pingsan terlihat matanya tidak dipejamkan,” terang Sumardji, Senin (14/9/2020).

Sementara itu rata-rata pelanggar protokol kesehatan didenda Rp 150 ribu setelah menjalani sidang di tempat. Atau jika membelot dapat dijatuhi denda lebih tinggi. Apabila tidak bisa membayar, maka pelanggar harus menjalani kurungan tiga hari. (*)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Pria Sidoarjo Pura-pura Pingsan Saat Didenda Rp 200 Ribu Karena Tak Bermasker