“Diduga pura-pura pingsan terlihat matanya tidak dipejamkan,” terang Sumardji, Senin (14/9/2020).
Sementara itu rata-rata pelanggar protokol kesehatan didenda Rp 150 ribu setelah menjalani sidang di tempat. Atau jika membelot dapat dijatuhi denda lebih tinggi. Apabila tidak bisa membayar, maka pelanggar harus menjalani kurungan tiga hari. (*)
Baca juga:
- Razia Gabungan, Petugas Temukan Pelanggar Protokol Setiap Hari
- Mulai Hari Ini, Warga Pati Tak Boleh Keluar Rumah Mulai Pukul 10 Malam
- Baru Satu Hotel yang Mengajukan Izin Operasional di Fase New Normal
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Pria Sidoarjo Pura-pura Pingsan Saat Didenda Rp 200 Ribu Karena Tak Bermasker‘