Setelah Jolong, Wisata di Gunungsari Sedang Siapkan Pembukaan

Pati, Mitrapost.com Disporapar Pati mengungkapkan dari 32 tempat wisata di Pati, baru Wisata Agro Jolong saja yang telah meminta izin ke Bupati Kabupaten Pati Haryanto untuk dibuka kembali di masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.

Setelah Jolong, objek wisata Gunungsari juga sedang mempersiapkan protokol kosehatan sesuai aturan Perbub No.49 Tahun 2020 sebelum siap dibuka kembali.

“Kami tidak sungkan sosialisasikan protokol Kesehatan, sampai sekarang Gunungsari juga konsultasi, masih menyiapkan sarprasnya untuk dibuka. Ya dia harus memenuhi protokol kesehatan. Syukur-syukur ia buat video ketika masuk bagaimana, jaga jarak nanti dilampirkan dalam permohonan izin dikumpulkan ke Bupati,” kata Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pati, Joko Prasetyo.

Diakui Joko, di tingkat Pemkab, wacana pembukaan tempat pariwisata cukup diprioritaskan. Pasalnya setelah sempat ditutup untuk mengurangi penyebaran virus corona, Kabupaten Pati mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.

“Setelah diterbitkananya Perbub 49 tahun 2020 memang ada beberapa upaya dari pelaku usaha pariwisata yang ingin usahanya dibuka. Karena kalau masih ditutup sedikit banyak akan mengganggu perekonomian, yang baru meminta ijin baru satu mas,” ungkap Joko.

Baca juga: Destinasi Wisata yang Izin Buka ke Bupati Baru Jolong

Pihaknya menyebut, meski di Jolong sudah beroperasi namun kondisinya tidak terlalu ramai. Salah satu penyebabnya karena masyarakat waspada dengan penyebaran virus corona.

“Jolong sudah ramai tapi tidak seramai dulu. Pengunjung masih punya rasa was-was, tidak seramai dulu. Meski legalitasnya sudah ada,” ungkap Joko.

Hingga saat ini, bersama tim gugus covid-19 yang lain, Disporapar masih melakukan monitoring terhadap wisata yang telah buka dan melakukan sosialisasi bagi yang mau mengajukan izin.

“Kita monitor kadang dengan Satpol PP, kadang tidak kami jadwalkan, kalau selo kita ajak,” katanya.

Joko juga mengimbau bagi pihak pengelola objek pariwisata yang ingin kembali beroperasi untuk tidak ragu mengajukan ke tim gugus covid-19. Pasalnya bila dibuka tanpa izin dari tim gugus covid-19, pengelola akan dikenai sanksi.

“Kita tetap patuh ke Perbub 49. Selama protokolnya tidak dilakukan, kami tidak bertanggung jawab. Kita selalu melakukan sosialisasi sesuai protokol,” imbau Joko. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati