Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Rapat Paripurna yang dilaksnakan pada Selasa (15/9/2020) pagi ini membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu Raperda membahas tentang Penanganan dan Penanggulangan HIV/Aids di Kabupaten Pati.
Acara yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin ini dihadiri 46 anggota, Bupati Kabupaten Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Suharyono dan beberapa pimpinan oraganisasi perangkat daerah (OPD) dan digelar secara terbuka.
“Karena sudah ada 46 anggota maka forum telah terpenuhi. Maka dengan mengucapkan ‘Bismillahirahmanirrahim’, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati hari ini telah sah,” ujar Ali Badruddin saat membuka rapat yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Baca juga : Rapat Banmus, Dewan Pati Utamakan 3 Raperda
Dalam rapat paripurna tersebut pihaknya memberikan kesempatan kepada 8 fraksi DPRD Kabupaten untuk menyampaikan pendapatnya tentang tiga Raperda yang telah dibahas sebelumnya.
Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021.
“Kemudian (Raperda) yang kedua adalah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. Dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ali Badruddin.
Selain memberikan waktu kepada 8 fraksi untuk menyampaikan pendapat tentang 3 Raperda ini, Ali Badruddin juga memberikan waktu kepada Pemkab Pati untuk Bupati menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda mengenai Penanganan dan Penanggulangan HIV/Aids di Kabupaten Pati.
Wakil Bupati Pati Saiful Arifin yang membacakan pendapat Bupati Kabupaten Pati berharap, pembahasan Raperda Penanganan dan Penanggulangan HIV/Aids di Kabupaten Pati ini dapat dilaksanakan dengan baik melalui penajaman subtansi.
“Serta pembahasan secara detail dalam tahapan selanjutnya dan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” harap Safin. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
- Dewan Gelar Rapat Paripurna Tentang Penjelasan Bupati Pati Terhadap 3 Raperda
- Raperda Penyertaan Modal Daerah Telah Ditetapkan dalam Perubahan APBD 2020
- Raperda Pertanggungjawaban APBD Pati Diterima, Ketua DPRD: Ada Catatan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Wartawan