Semarang, Mitrapost.com – Dirreskrimum Polda Jateng mengungkap 5 Kasus Curat dan Curas di wilayah Hukum Polda Jateng di Halaman Dirreskrimum Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R Fidelis Purna Timoranto, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom dan Kasat Reskrim Polres Semarang, Kasat Reskrim Blora dan Kasat Reskrim Demak
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, selama bulan Januari sampai dengan Juni 2020 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus curas, curat berbagai modus serta pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Kasus pertama, Curat spesialis Alfamart dan Indomaret dengan 4 perkara yaitu di Indomaret Banyumas. Pelaku berjumlah 2 orang menggunakan modus mengancam dengan senjata tajam. Selanjutnya di Indomaret Gumilir dengan modus membobol ATM Bank dalam Indomaret, barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1 miliar rupiah yang ada di dalam mesin ATM.
“Modus operandi pelaku pura-pura membeli kemudian menyekap penjaga toko,” ujarnya.
Baca juga: Empat Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Dilumpuhkan Polisi
Kemudian, kasus kedua terjadi terjadi di Alfamart Teuku Umar, dan Indomaret di Jl. Perintis Kemerdekaan Semarang.
“Pelaku ini cuma satu orang tapi berani sekali. Modusmya mengancam dengan senjata tajam, barang bukti antara lain uang tunai sejumlah Rp32.500.000,” imbuhnya.
Lalu, kasus ketiga ialah spesialis pembobolan rumah kosong di wilayah Kabupaten Batang.
“Petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp433.000.000, 11 Unit KBM, 4 motor, 1 Kulkas, 1 mesin cuci,” sebutnya.
Menariknya, selain tiga kasus tersebut, ada juga pencurian spesialis mobil Mitsubishi L-300 yang terjadi di Demak, Kudus, dan Jepara.
Tersangka berjumlah 6 orang dan 3 masih DPO. Kerugian ditaksir mencapai Rp130.000.000.
“Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300 dengan alasan lebih mudah untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat,” terangnya.
Kasus yang diungkap selanjutnya yaitu pencurian di toko mas pada Sabtu (25/7/2020) lalu di Toko Emas Tony, Blora. Modus pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit. Kerugian ditaksir mencapai Rp274.000.000.
“Seperti yang banyak beredar di medsos pelaku langsung masuk dan menodongkan sabit, pelaku ada 3 orang. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan,” tambahnya.
Baca juga:Panjat Antena TV, Pembobol Toko Emas Ditangkap Polda Jateng
Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca pada Jumat (28/8/2020) di Rest Area KM 429 Ungaran dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran. Total kerugian Rp2.000.000,-
“Pelaku yang kami ungkap ada 3 orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.
Serta yang terakhir kasus pembobolan rumah kosong milik Sdr. Rohman di Bawen Kabupaten Semarang pada (21/8/2020). Pelaku berjumlah 6 orang dan 1 masih DPO.
“Ini menjadi perhatian sebab pelaku memiliki softgun,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Ponpes Al Villa Khuzaemah Kini Mendekam di Penjara
- Terlalu Lama di depan Komputer, Lakukan Senam Mata untuk Redakan Mata Lelah
- Jadwal Siaran Langsung Pertandingan Timnas U-19 vs Qatar
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS