Kemenkes Tegaskan Larangan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020

Jakarta, Mitrapost.com Jelang kampanye Pilkada 2020, Kementrian Kesehatan menegaskan larangan konser musik saat kampanye.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 tidak dilakukan.

“Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan),” ujarnya pada Kamis (17/9/2020).

Dalam menekan hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah penyelenggara Pilkada harus ikut ambil bagian dalam melarang konser musik tersebut.

Sementara melihat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan konser musik saat Pilkada, Yuri menyebut dia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, dia menyebut telah menyampaikan protes kepada Kemendagri atas adanya aturan itu.

“Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu,” katanya.

Baca juga; Pantau Narasi Politik Negatif, Bawaslu Awasi Medsos Selama Kampanye Pilkada

Larangan konser musik saat kampanye pilkada dikatakan Yuri akan ditindaklajuti langsung oleh Kemendagri.

“Ditindaklanjuti Kemendagri,” katanya.

Sebelumnya, dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 menjadi sorotan sejumlah pihak. Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum mereda.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

“Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang,” ujar Wisnu.

“Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya,” lanjutnya.

Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).

Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Konser Musik Diizinkan saat Kampanye Pilkada, Kemenkes: Tak Boleh, Tak Ada Toleransi“. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati