Kemenkes Tegaskan Larangan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020

Baca juga; Pantau Narasi Politik Negatif, Bawaslu Awasi Medsos Selama Kampanye Pilkada

Larangan konser musik saat kampanye pilkada dikatakan Yuri akan ditindaklajuti langsung oleh Kemendagri.

“Ditindaklanjuti Kemendagri,” katanya.

Sebelumnya, dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 menjadi sorotan sejumlah pihak. Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum mereda.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

“Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang,” ujar Wisnu.

Baca Juga :   Punya Banyak Massa, Hafidz-Hanis Optimis Menang Pilkada 2020

“Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya,” lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati