Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).
Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring. (fp)
Baca juga:
- Tak Dilarang, KPU Blora Bolehkan Gelar Kampanye dengan Konser Dangdut
- Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi
- Tingkatkan Kesadaran Menjaga Netralitas, Bawaslu Gelar Sosialisasi Kepada Lurah se-Kota Semarang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Konser Musik Diizinkan saat Kampanye Pilkada, Kemenkes: Tak Boleh, Tak Ada Toleransi“.