Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Selasa (15/9/2020) lalu, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati menyampaikan pandangannya terkait raperda ini. Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Sholikul Hadi, juga menyampaikan pandangannya.
Menurutnya, raperda ini sangat urgent, mengingat raperda ini menjadi dasar hukum agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dapat menarik retribusi perpanjangan IMTA.
“Raperda IMTA sangat urgent karena menjadi payung hukum untuk menjamin retribusi atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 97 tahun 2020 yang memberikan kewenangan yang luas untuk menarik retribusi IMTA yang ada di daerah Kabupaten Pati,” ujar Hadi.
Baca juga: Data Pemkab dan Kemenkumham Berbeda, Fraksi PDIP DPRD Pati Minta Tenaga Asing Diawasi
Selain itu, lanjutnya, raperda ini juga perlu ditetapkan mengingat perlu adanya kepastian hukum terhadap administrasi perizinan tenaga kerja asing (TKA).