Sejak Pandemi Melanda, WNA Dapat Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis

Pati, Mitrapost.com Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Pati memberikan kebijakan baru terkait perubahan izin tinggal otomatis bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.

Hal tersebut dipertimbangkan karena terbatasnya akses transportasi ke luar negeri sejak pandemi covid-19.

“Kalau izin tinggal WNA, pihak imigrasi menggunakan sistem izin tinggal darurat,” ujar Sulhan, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) kepada Mitrapost.com beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Meski Sudah Buka, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Masih Sepi

Sulhan menambahkan, bagi warga asing yang ingin kembali ke negara asalnya di fase new normal ini, regulasinya akan diatur oleh bandara.

Baca Juga :   Genjot Pemulihan Ekonomi, Kantor Imigrasi Pati Mulai Berikan Izin Bagi Warga Asing

“Jadi orang asing yang memiliki izin tinggal secara otomatis akan diperpanjang oleh sistem. Kemudian jika ia ingin pulang ke negaranya itu bisa diurus di bandara,” jelasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati