Sementara Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin menyampaikan dalam paparannya bahwa semua Aparatur Sipil Negara dapat menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan atau kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah serta tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini BKPP Kota Semarang terkait segala keputusan atau kebijakan yang akan diambil agar tetap menjaga Netralitas.
“Kami sampaikan ASN wajib netral dalam Pilkada 2020 dan harus menjaga marwah jiwa korps serta tidak menunjukkan keberpihakan semisal di media sosial berupa like, share atau komentar bahkan terdapat larangan foto bersama dengan salahsatu pasangan calon disertai gerakan simbol tangan tertentu sebagai bentuk dukungan,” tegasnya
Senada itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menekankan substansi dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu No. 05/2020, No.800-2836/2020, No. 167/KEP/2020, No. 6/SKB/KASN/9/2020 tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, untuk menjadi pedoman dalam menjalankan tugas jabatannya agar tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi tidak netral.