Tingkatkan Kesadaran Menjaga Netralitas, Bawaslu Gelar Sosialisasi Kepada Lurah se-Kota Semarang

Sementara Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin menyampaikan dalam paparannya  bahwa semua Aparatur Sipil Negara dapat menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan atau kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah serta tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini BKPP Kota Semarang terkait segala keputusan atau kebijakan yang akan diambil agar tetap menjaga Netralitas.

“Kami sampaikan ASN wajib netral dalam Pilkada 2020 dan harus menjaga marwah jiwa korps serta tidak menunjukkan keberpihakan semisal di media sosial berupa like, share atau komentar bahkan terdapat larangan foto bersama dengan salahsatu pasangan calon disertai gerakan simbol tangan tertentu sebagai bentuk dukungan,” tegasnya

Baca Juga :   Kampung Flora Diharapkan Jadi Wisata Edukasi Tanaman Hias di Semarang

Senada itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menekankan substansi dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu No. 05/2020, No.800-2836/2020, No. 167/KEP/2020, No. 6/SKB/KASN/9/2020  tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, untuk menjadi pedoman dalam menjalankan tugas jabatannya agar tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi tidak netral.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati