Permintaan Nikah Ditolak, Pria Ini Terpaksa Culik Bayi

Jambi, Mitrapost.com Sempat melarikan diri, Bambang Ariyanto yang diduga sebagai pelaku penculikan bayi berusia dua bulan ditangkap anggota Resmob Polda Jambi, Senin (21/9/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Pol Yuda mengatakan, usai penangkapan Bambang Ariyanto langsung dibawa ke Jambi untuk diperiksa di Polda Jambi.

Penculikan itu dilakukan pelaku pada Sabtu lalu (19/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan laporan, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu (20/9/2020). Saat itu anggota unit Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku telah bergerak melarikan diri menuju Jakarta melalui jalur darat.

Pelaku nekat melakukan hal ini karena permintaannya menikahi ibu bayi, Intan Ayu Lestari (20), ditolak. Selanjutnya Unit Resmob dipimpin Kompol Priyo Purwanto SIK beserta lima anggotanya berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :   Petani Pinang Dilaporkan Tenggelam Terbawa Arus Gara-gara Lalai Tak Ikat Perahu

Setelah berkoordinasi dengan Resmob Bareskrim Polri, tim yang dipimpin Kompol Proyo kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku ke daerah Pelabuhan Merak, Banten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati