Jambi, Mitrapost.com – Sempat melarikan diri, Bambang Ariyanto yang diduga sebagai pelaku penculikan bayi berusia dua bulan ditangkap anggota Resmob Polda Jambi, Senin (21/9/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Pol Yuda mengatakan, usai penangkapan Bambang Ariyanto langsung dibawa ke Jambi untuk diperiksa di Polda Jambi.
Penculikan itu dilakukan pelaku pada Sabtu lalu (19/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan laporan, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu (20/9/2020). Saat itu anggota unit Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku telah bergerak melarikan diri menuju Jakarta melalui jalur darat.
Pelaku nekat melakukan hal ini karena permintaannya menikahi ibu bayi, Intan Ayu Lestari (20), ditolak. Selanjutnya Unit Resmob dipimpin Kompol Priyo Purwanto SIK beserta lima anggotanya berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengejaran.
Setelah berkoordinasi dengan Resmob Bareskrim Polri, tim yang dipimpin Kompol Proyo kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku ke daerah Pelabuhan Merak, Banten.