Baca juga: 10 Hari Penerapan PSBB Jilid II di DKI Jakarta, Penambahan Kasus Capai 1000 Setiap Harinya
Namun uangnya tidak dibayarkan. Bahkan kasus yang menjerat wanita berusia 43 tahun, warga Purwosari, Kecamatan Baturaden, Banyumas ini telah terjadi sebanyak dua kali.
“Kasus yang pertama, terpidana melakukan penipuan sebesar Rp1,1 miliar dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” katanya.
Selanjutnya terpidana mengulangi perbuatanya dengan kerugian korban sebesar Rp948 juta dan telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun. Namun saat akan dijebloskan ke penjara, terpidana melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kasusnya melanggar pasal 379 KUHP yakni menjual barang barang tapi tidak melunasi, yang bersangkutan memiliki dua toko emas menerima emas dari toko lain tapi setelah laku tidak dibayarkan,” ujar Kajari. Menurut informasi, saat ini kejaksaan masih memburu 2 DPO lagi yang masih berkeliaran. (fp)
Baca juga:
- Menanti Aksi Liverpool dan Man City, Berikut Jadwal Liga Inggris Nanti Malam
- Atletico Madrid Resmi Boyong Luis Suarez dari Barcelona
- Mes Hiburan Malam di Jakbar Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19