Residivis Kasus Penipuan Dijebloskan Bui Setelah 8 Tahun Jadi Buron

Banyumas, Mitrapost.com – Jadi buron selama delapan bulan, wanita cantik yang menjadi terpidana kasus penipuan akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Purwokero, Jawa Tengah.

Terpidana yang juga seorang residivis ini merupakan pelaku kasus penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp2 miliar. Setelah diperiksa di Kejari, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Banyumas.

Dalam rekaman video amatir yang beredar, terungkap detik-detik penangkapan tersangka Partinah oleh tim Kejari Purwokerto di rumah tempat persembunyiannya di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) kemarin.

Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, terpidana Partinah jadi buron sejak 8 tahun lalu, saat akan dieksekusi ke Lapas Banyumas. Kasus yang menjerat pelaku terjadi pada tahun 2010 hingga 2012. Setelah melakukan penipuan jual beli perhiasan, tersangka yang memiliki 2 toko emas ini menjual perhiasan dari 3 toko emas lainnya.