Pati, Mitrapost.com – Sudah berminggu-minggu Kabupaten Pati berstatus sebagai daerah yang mempunyai risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.
Menyikapi hal ini Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terus konsisten dan meningkatkan upaya dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Perlu kami ingatkan kepada Pemerintah Daerah agar tetap konsisten dalam menangani wabah Covid-19. Mengingat Kabupaten Pati masuk penyebaran Covid-19 dan masih ditemukan penambahan kasus di beberapa wilayah,” ujar juru bicara Fraksi Partai Gerindra Yeti Kristianti.
Permintaan ini disampaikan Yeti pada saat membacakan pendapat fraksinya terkait 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Berstatus Zona Merah, MCCC Pati Dukung Penerapan Perbup Nomor 66
Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemkab Pati untuk menegakkan peraturan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat ini Kabupaten Pati mempunyai berbagai aturan untuk mendisiplinkan masyarakat. Salah satu aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 66 tahun 2020.
Dalam Perbub tersebut masyarakat yang ketahuan tidak menggunakan masker saat bepergian akan dikenakan denda sebesar Rp100 Ribu. Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dikenai denda sebesar Rp300 ribu apabila tidak menggunakan masker.
“Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pati bersama Dinas Kesehatan dan OPD terkait dapat melaksanakan serta mengimplementasikan dengan baik Perbub yang ada, dan melakukan pencegahan lainnya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati,” tandasnya. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai 4.574 Kasus Hingga Bulan September
- PAD Triwulan ke 3 Akan Dilaporkan Oktober Mendatang, Begini Bocorannya
- Ini Kronologi Gereja Jadi Klaster Covid-19 di Kabupaten Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com