Pembangunan Jalan Lingkar Lasem-Rembang, DLH Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Amdal

Rembang, Mitrapost.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang menggelar konsultasi publik penyusunan Amdal (analisis dampak lingkungan) rencana pembangunan jalan lingkar Lasem-Rembang, Kamis (24/9/2020)

Konsultasi publik itu melibatkan beberapa intansi. Mulai dari Balai Besar Palaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY, Forkopimcam tiga kecamatan, sejumlah kepala desa, tokoh masyarakat serta LSM.

PJ Kepala DLH Rembang Dwi Wahyuni Hariyati mengatakan, penyusunan Amdal adalah salah satu tahapan terpenting dalam rencana pembangunan. Termasuk didalamnya pembangunan jalan lingkar Lasem-Rembang. Sehingga konsultasi publik ini merupakan salah satu prasyarat mutlak dalam menyusun Amdal.

“Kami minta kepada para pihak, Pak Kades, tokoh masyarakat dan LSM untuk mendiskusikan rencana pembangunan jalan lingkar, sehingga dalam penyusunan Amdal harus lengkap dan pasti,” ujar Dwi Wahyuni.

Dwi yang juga menjabat Kepala Bappeda Rembang menginformasikan bahwa studi kelayakan rencana pembangunan jalan lingkar ini sudah dimulai sejak 2014.  Sampai sekarang Detail Enginering Desain (DED) bahkan sudah jadi.

Baca juga: Bentrok Antar Pemuda di JLS Pati, Satu Orang Meninggal Dunia

Namun masih diperlukan peninjauan ulang atau penyempurnaan, untuk penyesuaian berbagai hal. Seperti pertimbangan terkait harga lahan, konstruksi dan lainnya.

Dia juga menambahkan, apalagi rencana pembangunan jalan lingkar ini sudah masuk proyek strategis nasional sehingga sudah masuk Perpres No 79/2019. Sehingga cepat atau lambat rencana ini akan terealisasi. Oleh karena itu seluruh tahapan sebagai prasyarat rencana harus dilalui dengan tidak menihilkan satupun.

Pamuji Agung Nugroho dari BBPJN Jateng-DIY mengutarakan rencana pebangunan jalan lingkar Lasem-Rembang akan melewati 18 desa. Yakni, Kecamatan Kaliori sebanyak empat desa, sembilan desa di Rembang Kota dan lima desa di Kecamatan Lasem.

“Dari hasil studi kelayakan jalan lingkar ini panjangnya 24,8 Km, lebar badan jalan 30 dan lebar jalan jalur lalin 23 meter. Sedang usia jalan dirancang 20 tahun,” terang Pamuji.

Sementara itu, Kades Kedungrejo Rembang Kota Agus mengatakan sejumlah peserta konsultasi publik berharap agar dilakulan sosialisasi secara masif kepada warga khususnya warga pemilik lahan. Sebab menurut beberapa peserta, kepemilikan lahan adalah hal terpenting. Mengingat beberapa kemunculan masalah di kemudian hari biasa ditimbulkan pada sengketa lahan.

“Kalau bisa, jalan lingkar ini menghindari lokasi makam umum dan pemukiman warga. Dan pembicaraan soal ganti rugi benar-benar harus transparan dan final,” harapnya. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati