Pati, Mitrapost.com – Pemerintah memberikan bantuan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam aturan tersebut menyebutkan, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.
Baca juga: Dewan Pati Berharap Mesin EDC Diaktifkan, Agar Kartu Tani Bisa Segera Digunakan
Kemudian program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%. Diiringi dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.
Selain keringanan, ada juga berupa penundaan pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ia bilang peserta JP saat ini hanya membayar 1% saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.