Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penyelamat Pekerja di Tengah Pandemi

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah memberikan bantuan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam aturan tersebut menyebutkan, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

Baca juga: Dewan Pati Berharap Mesin EDC Diaktifkan, Agar Kartu Tani Bisa Segera Digunakan

Kemudian program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%. Diiringi dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Baca Juga :   525 Koperasi Dibubarkan , Narso Minta Pemkab Lakukan Pembinaan

Selain keringanan, ada juga berupa penundaan pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ia bilang peserta JP saat ini hanya membayar 1% saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati