Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya tidak ada masalah selama ada payung hukum yang melandasinya.
Terkait dengan adanya sanksi denda tersebut, pihaknya sangat setuju dan memang hal ini perlu dilakukan di Kabupaten Pati guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sepanjang itu ada payung hukumnya, kami menilai itu tidak masalah,” terang Bambang Susilo Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati kepada Mitrapost.com pada Sabtu (26/9/2020).
Baca juga : Fraksi NKRI DPRD Tekankan 3 Lembaga BUMD di Pati untuk Diperbarui dan Lebih Transparan
Disamping itu, pihaknya berharap dengan diberlakukanya sanksi denda ini warga Pati bisa menjadi jera dan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Sekaligus sebagai efek jera untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, ini pun demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya.