Peraturan ini adalah revisi dari Perbup 49 menjadi Perbup 66 yang semula hanya sanksi sosial menjadi sanksi administrasi. Untuk masyarakat yang melanggar dikenai denda 100 ribu, PNS dendanya 300 ribu , kemudian bagi pelaku penyelenggara dendanya 1 juta rupiah. (Adv/AR/DF/SHT)
Baca juga :
- Berstatus Zona Merah, MCCC Pati Dukung Penerapan Perbup Nomor 66
- Staf Dispendukcapil Kabupaten Semarang Meninggal Karena Covid-19, Dinkes akan Tracing ke Semua Kecamatan
- Belasan Pegawai Bank BRI di Jepara Positif Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa