Denda Bagi Warga Tak Bermasker, Dewan Pati : Tidak Masalah Sepanjang Ada Payung Hukumnya

Peraturan ini adalah revisi dari Perbup 49 menjadi Perbup 66 yang semula hanya sanksi sosial menjadi sanksi administrasi. Untuk masyarakat yang melanggar dikenai denda 100 ribu, PNS dendanya 300 ribu , kemudian bagi pelaku penyelenggara dendanya 1 juta rupiah. (Adv/AR/DF/SHT)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa