Mitrapost.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki dan dibaa oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Pembuatan ataupun perpanjangan SIM ini harus melalui sejumlah proses mulai dari pendaftaran hingga pengambilan SIM.
Namun, kini perpanjangan SIM tidak perlu terlalu ribet karena ada layanan pendaftaran online yang bisa memangkas waktu dan tidak mengganggu kesibukan.
SIM Online akan membantu pengemudi agar tidak perlu mengantre saat melakukan pendaftaran dan pembayaran.
Pendaftaran perpanjangan SIM online bisa dilakukan kapan dan di mana saja serta dengan media apapun asal terkoneksi dengan internet. Proses pendaftaran bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP atau asal SIM dibuat.
Namun, pemohon perpanjangan SIM tetap harus mendatangi Satpas untuk melengkapi proses identifikasi berupa pengambilan foto diri, tanda tangan hingga sidik jari dan mengambil SIM.