Pati, Mitrapost.com – Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) disebutkan perusahaan hanya diwajibkan memberikan 1 persen dari keuntungannya untuk lingkungan dan masyarakat.
Pemberlakuan kewajiban yang hanya satu persen ini masih sedikit dibandingkan dengan daerah lainnya, Kota Makassar contohnya. Kota di Pulau Sulawesi ini mewajibkan perusahaan memberikan 2,5 persen dari keuntungan.
Selain masih kalah dengan daerah lain, kewajiban pemberian keuntungan satu persen ini dinilai masih kurang. Karena dana ini nantinya akan dibagi untuk lingkungan dan masyarakat setempat.
“Lah kurang lah kalau cuman satu persen. Kan dibagi untuk penangangan limbah dan masyarakat setempat,” ujar salah satu warga Kabupaten Pati, Abdullah, kepada Mitrapost.com.
Baca juga : Raperda Tanggung Jawab Perusahaan 3 Tahun Mangkrak, Dewan Pati: Ini Harus Gol
Menjawab kritikan ini, Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bepemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suwarno, mengungkapkan Raperda ini masih dalam tahapan penggodokan dan ada kemungkinan untuk merevisi pasal maupun menambahi pasal yang diperlukan. Salah satunya aturan kewajiban pemberian satu persen keuntungan.
Namun, menurutnya, pemberlakuan kewajiban pemberian keuntungan satu persen ini sudah cukup dan nominalnya bisa sampai miliaran apabila nantinya dijalankan dengan baik.
“(Peraturan) itu kan sambil jalan. Satu persen itu kalau perusahaan jujur sudah bagus. Misalnya Pabrik Dua Kelinci itu satu tahun berapa miliar keuntungannya. Miliaran itu. Kalau satu miliar sudah satu juta kan. Kalau banyaknya perusahaan kan kita akan terkumpul banyak,” kata Suwarno saat ditemui Mitrapost.com selepas Public Hearing di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Sabtu (26/9/2020).
“Kalau kita menentukan (lebih) besar, kalau dia memanipulasi, terus tidak mau (membayar) kan jadi repot. Jadi lebih baik kecil tapi patuh dan ikhlas sehingga masyarakat bisa merasakan,” tandasnya. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
- Bahas Raperda Tanggungjawab Perusahaan, DPRD Pati Gelar Public Hearing
- Komisi B DPRD Kabupaten Pati Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tiga Raperda
- Ini Pandangan Fraksi Gerindra Soal Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa
Wartawan