Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berpesan kepada seluruh masyarakat agar mengikhlaskan saudara atau keluarga yang meninggal karena Covid-19 untuk dimakamkan menggunakan protokol pemulasaran pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kasusnya, bahkan ada masyarakat yang nekat membongkar lagi peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan secara umum.
Wakil Ketua Satu DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto menyayangkan jika masih ada masyarakat yang tidak terima dengan protokoler tersebut.
“Bahwa peristiwa tersebut seharusnya bisa ditindak hukum, karena sudah jelas sesuai dengan perintah Presiden, Gubernur sampai Pak Bupati tidak membolehkan,” terang politisi partai Demokrat DPRD Pati belum lama ini.
Baca juga: Penolakan Jenazah Covid-19, Dewan Harap Tak Terjadi di Pati
Joni mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal memang harus dimakamkan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).