Satu Tersangka Kasus Suap PDAM Kudus Tidak Ditahan

Semarang, Mitrapost.com – Terdakwa dugaan kasus korupsi di lingkungan PDAM Kudus Toni Yulantoro belum ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang keduanya, Selasa (29/9).

Padahal pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Arkanu telah mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Toni.

“Katanya terdakwa tidak bisa ditahan karena suhunya di atas 37 derajat celcius. Sehingga penetapan tidak bisa dilaksanakan karena untuk antisipasi penyebaran Covid-19,” jelas jaksa Sri Heryono.

Baca juga : Kejari Kudus dan Kejati Jateng, Dalami Kasus Suap PDAM

Hakim Arkanu menjelaskan tidak ditahannya Tony akan memunculkan  miss di masyarakat lantaran ada satu dari tiga terdakwa yang tidak ditahan.

“Kami tidak mau penetapan kami dibuat permainan, tapi tidak dijalankan. Nanti kami keluarkan penetapan tapi ditolak lagi terus bagaimana coba?” katanya.

Baca juga : Sidang Korupsi PDAM Kudus, Tiga Tersangka Dihadirkan

Meski demikian pasca persidangan kali ini, majelis hakim tetap memerintahkan jaksa dan pimpinan untuk berkoordinasi dengan pimpinan Lapas.

“Kami mohon maklum kepada segenap peserta sidang dan masyarakat karena belum bisa menahan terdakwa Toni. Pekan depan kami akan dikeluarkan penetapan penahanan lagi,” ucap hakim.

Untuk diketahui, rekan kerja Ayatullah Humaini sebelumnya pernah dikabarkan terkonfirmasi Covid-19. Tapi, setelah menjalani pemeriksaan berulang kali ternyata hasilnya negatif. Toni didiagnosa hanya menderita penyakit gula atau diabetes. (*)

Baca juga :

Redaktur : Suhartono

Tonton juga “DIREKTUR PDAM KUDUS DITAHAN! Modus Terdakwa Perintahkan untuk Cari Calon Pegawai”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati