Jakarta, Mitrapost.com – Tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi turun mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).
PT PLN (Persero) mneyebut ada tujuh golongan yang akan menerima diskon tarif listrik. Yakni rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, 6.600 VA ke atas. Kemudian, pelanggan bisnis berdaya 6.600 sampai dengan 200 kVA.
Lalu, pelanggan pemerintah dengan kapasitas 6.600 sampai dengan 200 kVA, serta penerangan jalan umum.
General Manager Unit Induk Distribusi (UID) PLN Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengatakan penyesuaian tarif listrik periode Oktober-Desember 2020 itu mengacu pada Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN pada 31 Agustus 2020 lalu.
“Per hari ini, penyesuaian tarif dasar listrik berlaku triwulanan. Untuk triwulan 4 berlaku 1 Oktober-31 Desember 2020,” ujarnya, Kamis (10/1/2020).
Baca juga: Mengurangi Polusi Udara, Kota Tel Aviv-Jaffa Bangun Jalan Listrik
Doddy juga telah meminta bawahannya untuk melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tersebut ke pelanggan listrik wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mendukung kelancaran program pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona.