Rembang, Mitrapost.com – Berlangsungnya operasi cukai atau rokok ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP Rembang hari ini, Selasa (6/10/2020) menuai hasil. Satpol PP menemukan 8 bungkus rokok ilegal dalam operasi yang dilakukan di daerah Sluke.
“Setelah kita adakan patroli bersama pasukan pagi hari ini kita temukan rokok ilegal. Jadi tidak tercantum alamatnya,” jelas Wajito selaku Kasi Penegakkan Perda Satpol PP, Senin (6/10/2020).
Baca juga: Satpol PP Rembang Gelar Operasi Bea Cukai
Ia juga menjelaskan penemuan tersebut terjadi setelah tim melakukan penyisiran dengan waktu yang cukup lama. Yakni pada salah satu desa di Sluke, Tepatnya di daerah Desa Labuhan Kidol.
“Terus tadi kita temukan setelah menyisir Desa Labuhan Kidol RT 4 RW 4. Hasilnya slop isi 10 bungkus. Dan ini sudah laku 2 bungkus, hingga tinggal 8 bungkus.”
Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Rembang Bakal Berlangsung 2 Bulan
Rokok ilegal tersebut ditemukan di salah satu toko kelontong. Wajito menjelaskan bahwa rokok yang bermerk Beruang didapat pemilik warung dari daerah Pandangan. Rokok tersebut diperoleh dengan harga beli Rp 4 ribu per bungkus dan dijual dengan banderol harga Rp5 ribu tiap bungkus.
“Tadi sempat disembunyikan di belakang rumah. Karena takut kepada kita.”
Untuk tindakan lebih lanjut, Wajito mengaku hanya mendata dan mengimbau penjual agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Selanjutnya penemuan ini akan dilaporkan ke pihak yang bersangkutan. (Adv/AA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Tumpas Covid-19, Pjs Bupati Rembang Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan
- Pjs Bupati Rembang Hadiri Simulasi Pembelajaran Tatap Muka
- Pjs Bupati Rembang: Saya Khawatir Hilir Mudik Siswa Riskan Tertular Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Atik Zuliati