Riau, Mitrapost.com – Ada 3 dugaan pelanggaran selama 10 hari masa kampanye Pilkada 2020 yang dicatat Bawaslu Riau. 1 dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti, sementara lainnya masih didalami.
“Selama masa kampanye 10 hari terakhir ini kita mencatat ada 3 pelanggaran UU Pemilu. 1 pelanggaran sudah kita tindaklanjuti, 2 pelanggaran yang substansial masih kita dalami,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis pada Kamis (8/10/2020).
Dugaan pelanggaran yang pertama adanya kampanye tanpa menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). Kampanye ilegal ini terjadi di Kota Dumai.
“Jadi ada kampanye tanpa STTP ke Bawaslu. Sehingga, kampanye tersebut terpaksa kita bubarkan. Itu sudah kita selesaikan,” kata Rusidi.
Kedua, pihaknya baru saja menerima laporan pelanggaran di Kabupaten Pelalawan. Bawaslu setempat menerima laporan pengaduan soal dugaan politik uang yang dilakukan salah satu paslon.
“Dugaannya ada politik uang. Namun, informasi yang kita dapatkan, kejadian tersebut sudah lama. Sedangkan dalam aturan kita, laporan yang masuk minimal 7 hari setelah kejadian. Nanti masih akan kita pelajari lagi,” kata Rusidi.
Baca juga : Tingkatkan Kepuasan Publik, Lapas Semarang Terapkan Pelayanan Berbasis HAM
Yang ketiga, kata Rusidi, adanya laporan dugaan penghinaan terhadap salah satu paslon. Penghinaan tersebut dalam laporannya ke Bawaslu setempat dilakukan oknum ASN. Kasus ini juga terjadi di Pelalawan.
“Kronologinya belum kita terima, nanti kalau sudah ada, kami sampaikan kembali. Tapi, informasi ini terkait dugaan seorang ASN setempat yang menghina salah satu paslon. Nantinya, kasus tersebut masih akan kita pelajari lagi,” kata Rusidi.
Sebelumnya, Bawaslu se-Riau telah menertibkan alat peraga kampanye yang melabrak aturan. Pelanggaran tersebut terjadi di 9 wilayah yang melaksanakan Pilkada.
Adapun 9 daerah yang melaksanakan Pilkada adalah, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Inhu, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rohul dan Kota Dumai. (FT)
Baca juga :
- Bawaslu Kota Semarang Temukan Ribuan DPS Bermasalah
- KPU Larang Pelaksanaan Kampanye Terbuka, Bawaslu Siap Beri Sanksi
- Pastikan Pilkada Aman, Polres Blora Patroli ke KPU dan Bawaslu
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul “Bawaslu Riau Tangani 3 Kasus Dugaan Politik Uang-Kampanye Ilegal di Pilkada.”
Redaksi Mitrapost.com