Bawaslu Riau Catat 3 Dugaan Pelanggaran Saat Kampanye

Riau, Mitrapost.com – Ada 3 dugaan pelanggaran selama 10 hari masa kampanye Pilkada 2020 yang dicatat Bawaslu Riau. 1 dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti, sementara lainnya masih didalami.

“Selama masa kampanye 10 hari terakhir ini kita mencatat ada 3 pelanggaran UU Pemilu. 1 pelanggaran sudah kita tindaklanjuti, 2 pelanggaran yang substansial masih kita dalami,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis pada Kamis (8/10/2020).

Dugaan pelanggaran yang pertama adanya kampanye tanpa menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). Kampanye ilegal ini terjadi di Kota Dumai.

“Jadi ada kampanye tanpa STTP ke Bawaslu. Sehingga, kampanye tersebut terpaksa kita bubarkan. Itu sudah kita selesaikan,” kata Rusidi.

Kedua, pihaknya baru saja menerima laporan pelanggaran di Kabupaten Pelalawan. Bawaslu setempat menerima laporan pengaduan soal dugaan politik uang yang dilakukan salah satu paslon.

Baca Juga :   Mengawali Kampanye, Harno-Bayu Mohon Restu Segenap Kerabat

“Dugaannya ada politik uang. Namun, informasi yang kita dapatkan, kejadian tersebut sudah lama. Sedangkan dalam aturan kita, laporan yang masuk minimal 7 hari setelah kejadian. Nanti masih akan kita pelajari lagi,” kata Rusidi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati