Blora, Mitrapost.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora kembali membuka pelayanan tatap muka. Sebelumnya layanan Dukcapil ditutup sementara karena ada sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19 dan mengalihkan ke pelayanan online.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Blora Agus Listiyono membenarkan hal itu. Pelayanan di Disdukcapil mulai membuka lagi pelayanan pengambilan dokumen administrasi kependudukan pada Kamis (8/10/2020). Pelayanan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Hari ini kita buka kembali setelah beberapa hari tidak melayani pengambilan dokumen. Setiap warga yang akan mengambil dokumen harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat, seperti cuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh dan jaga jarak,” ungkapnya, di Blora, Kamis (8/10/2020).
Ia menjelaskan sterilisasi di kantor Dukcapil dilakukan selama pelayanan offline ditutup, yakni selama tiga hari 5-7 Oktober 2020.
“Meski demikian, sebelum itu kami tetap melakukan pelayanan secara online. Hanya saja pengambilan dokumen baru kita buka kembali mulai Kamis (8/10/2020). Itu pun dibatasi kuotanya,” terangnya.
Baca juga: Petugas Pelayanan di Disdukcapil Blora Positif Covid-19, Seluruh Karyawan Di-swab
Seperti diketahui sebanyak 10 pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora terkonfirmasi positif Covid-19.
Ke-10 pegawai ini merupakan hasil tracing dari seorang pegawai bagian front office Dindukcapil yang terkonfirmasi Corona pekan lalu.
Dari tes massal gelombang pertama yang diikuti 40 pegawai, ada 10 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ke-10 pegawai yang dinyatakan positif Corona itu menjalani tes swab pada Senin (28/9/2020).
Kemudian tes swab kembali digelar pada Sabtu (3/10/2020) dan Senin (5/10/2020), namun hasilnya belum keluar.
“Hari ini hasil swab nya keluar. Bagi pegawai yang hasilnya belum keluar kami minta untuk melakukan isolasi mandiri,” jelasnya. (*)
Baca juga:
- 10 Pegawai Dindukcapil Blora Terkonfirmasi Positif Covid-19
- Klaster Covid-19 di Kantor Setda Kudus Bertambah Jadi 15
- Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tes Swab Mandiri, Maksimal Rp 900 Ribu
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com