Pati, Mitrapost.com – Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan awal pekan ini menjadi polemik nasional. Banyak kalangan baik dari buruh maupun mahasiswa berbondong-bondong melakukan unjuk rasa menolak undang-undang yang digodog dengan sistem omnibus law atau sapu jagat.
Mereka menilai undang-undang ini lebih mementingkan investor daripada buruh. Banyak kemudahan-mudahan yang diberikan untuk investor untuk berinvestasi mendirikan perusahaan di Indonesia. Sebaliknya, kemudahan-kemudahan ini justru memangkas hak-gak buruh.
Selain merugikan para buruh, undang-undang ini juga mengancam sistem pendidikan Indonesia. Lembaga pendidikan bisa lebih mementingkan keuntungan materi daripada semangat mencerdaskan seluruh bangsa dari berbagai kelas ekonomi.
Dalam pasal 65 paragraf 12 perizinan mendirikan lembaga pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Dan ketentuan ini akan diatur lebih dengan Peraturan Pemerintah.
“Artinya ini nanti kalau memang dianggap lembaga ekonomi atau bisnis, izin itu mungkin penanganannya sudah tidak di dinas pendidikan, tetapi di perizinan usaha biasa,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Pati Narso kepada Mitrapost.com, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Korban Aksi Represif Aparat Demo UU Cipta Kerja, Jurnalis Lapor AJI
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia yang menjamin hak pendidikan kepada seluruh elemen bangsa Indonesia.
“Ini menjadi berbahaya apabila pendidikan ini tidak sesuai dengan norma Pancasila. Dengan adanya kran menjadi lembaga ekonomi nanti menjadi kran sistem kapitalis,” lanjut Narso.
Menurutnya, praktik-praktik semacam ini sudah ada di dunia pendidikan kita. Namun, apabila hal ini dibenarkan oleh perundang-undangan dikhawatirkan membuat lembaga pendidikan lebih mementingkan ekonomi daripada pendidikan itu sendiri. Dan praktik-praktik semacam ini diikuti oleh seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.
“Nanti takutnya kedepan untuk kaum miskin lebih kesulitan mengakses pendidikan yang berkualitas,” tandasnya. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Pendemo Bakar Gedung Bioskop di Jakarta
- May Day, DPRD Pati Ajak Masyarakat Kawal RUU Omnibus Law
- Ketok Palu UU Cipta Kerja, Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial Perkara Ketenagakerjaan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan