Korban Aksi Represif Aparat Demo UU Cipta Kerja, Jurnalis Lapor AJI

Semarang, Mitrapost.com – Pengesahan UU Cipta Kerja yang resmi diketok palu, Senin (5/10/2020) menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Aksi penolakan ini berujung pada demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia pada 6-8 Oktober 2020.

Puncak aksi demonstrasi terjadi pada Kamis, (8/10/2020) kemarin. Berbagai kalangan masyarakat ikut tergerak menyuarakan penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai memuat pasal-pasal yang kontroversi.

Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Pendemo Bakar Gedung Bioskop di Jakarta

Kerusuhan pun tak terbendung, massa semakin tak terkontrol hingga membuat kondisi tak lagi kondusif. Berbagai tindakan anarkis pun mulai terjadi antara massa dan petugas kepolisian.

Tak hanya menyasar massa aksi, jurnalis pun menjadi bulan-bulanan tindakan represif oleh aparat. Alih-alih menjalankan tugas dalam peliputan peristiwa aksi, jurnalis malah mendapat intimidasi hingga kekerasan secara fisik. Padahal sejatinya, tugas seorang jurnalis telah diatur oleh undang-undang pers.

Baca Juga :   Video : Tolak UU Cipta Kerja, Pemkab Rembang: Siap Menampung Aspirasi

Baca juga: Siswa Ditangkap Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ganjar: Lebih Baik Diedukasi

Salah seorang jurnalis Tribunjateng.com Rahdyan Trijoko Pamungkas menjadi salah satu contoh dari sederet kasus yang terjadi dalam demonstrasi. Seperti mengutip Suara.com, Jumat (9/10/2020), tindakan tak menyenakan dari aparat kepolisian dialami Rahdyan ketika sedang meliput aksi demo UU Cipta kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020) lalu.

Ketika melakukan peliputan, polisi tengah menggaruk massa aksi menggunakan mobil tahanan. Polisi yang mengetahui Rahdyan yang merekam peristiwa tersebut, seketika seketika menghampiri dan meminta untuk menghapus semua video yang telah diabadikannya.

Baca juga: Sebanyak 3 dari 96 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakbar Dinyatakan Positif Covid-19

Baca Juga :   Dirgahayu Brimob ke-75, Kapolda Jateng: Tetaplah Jadi Kebanggaan Polri dan Rakyat Indonesia

Spontan, polisi pun merebut paksa ponsel milik Rahdyan dan menghapus semua hasil peliputan yang ia lakukan. Meski mengetahui ponsel tersebut milik seorang jurnalis, namun polisi tak bergeming. Pasalnya, kala itu Rahdyan mengenakan kartu identitas pers sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Sini handphone kamu. Saya hapus video kamu,” jelasnya menirukan perkataan polisi. 

“Beruntung data yang akan dihapus itu tidak hilang saat handphone dikembalikan ke saya. Handphone tersebut telah diproteksi dengan kode password,” lanjutnya.

Baca juga: Video : Dinilai Tergesa-gesa, Fraksi Demokrat dan PKS Pati Tolak UU Cipta Kerja

Kejadian tersebut menuai respons Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Edi Faisol. Ia mengajak rekan jurnalis yang mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari para aparat saat menjalankan tugas untuk melapor.

Diketahui, saat ini baru tiga jurnalis yang melapor ke AJI. Selanjutnya ia akan melakukan proses hukum terhadap kejadian tak menyenangkan yang dialami jurnalis saat proses peliputan. 

Baca Juga :   Polda Jateng Gelar Bakti Sosial

“Sudah ada tiga yang melapor. Ada suara.com, Tribun Jateng dan Serat.id,” imbuhnya. (AZ)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati