Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Sabung Ayam

Banyuwangi, Mitrapost.com – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi grebeg area judi sabung ayam, dan menangkap 2 pelaku sedangkan puluhan penjudi lainnya berhasil melarikan diri.

Penggerbekkan dilakukan di Dusun Guwuk, Desa Grogol, Kecamatan Giri. Dua orang yang diamankan itu yakni Barori (55) warga Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro dan El Wiyono (42) warga Desa Jambesari, Kecamatan Giri. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, butuh waktu berhari-hari untuk mengungkap kasus yang lokasinya berada di lembah.

“Medan menuju lokasi sangat sulit ditempuh. Butuh waktu lama sekitar setengah jam,” ujarnya pada Sabtu (10/10/2020).

Untuk menuju lokasi, polisi harus melintasi pematang sawah yang jaraknya sekitar 300 meter dari jalan desa. Setelah melintasi pematang sawah, barulah terlihat ada pekarangan kosong seperti kebun.

Tempat pejudian digelar di lembah dengan maksud untuk mengelabui petugas. Karena jika dilihat kasat mata dari jalan tidak tampak adanya praktik perjudian.

“Lokasi ini dipilih sebagai lokasi aman. Ketika ada penggerebekan mereka cepat bisa lari. Karena petugas akan kelihatan ketika saat berada di sawah,” tambahnya.

Baca juga : Anggota Polisi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggar Lalu Lintas

Cerdiknya, para pelaku judi sabung ayam yang datang dari berbagai desa dan Kecamatan di Banyuwangi ini juga menggelar aduan tidak setiap hari. Melainkan di hari-hari tertentu. Praktis, untuk memastikan adanya praktik judi sabung ayam, polisi butuh waktu hampir dua minggu menyelesaikan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Makanya kita tunggu momen. Dan penggerebekan dilakukan petugas atas informasi yang kita terima dari masyarakat,” tambahnya.

Pada saat penggerebekan, petugas yang datang sudah terendus oleh para penjudi. Polisi yang datang saat melintasi persawahan sudah terbaca oleh para penjudi. Sehingga lokasi sudah ditinggalkan para penyabung ayam. Namun demikian, polisi telah mengamankan lokasi parkiran motor yang diduga milik para pelaku sabung ayam.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Solikin Ferry, sedikitnya ada 16 unit motor berbagai merek yang ditinggal pemiliknya di lokasi parkir sabung ayam. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah karpet, dua terpal tenda, satu buah jam dinding, enam ekor ayam aduan. Lalu dua arena sabung ayam atau kleber, tiga buah ember, satu buku catatan taruhan, tiga buah ponsel, dan uang tunai Rp 3.890.000.

“Dua tersangka kita tangkap. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk kendaraan kita bawa ke Polresta Banyuwangi,” ujarnya.

Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Barori merupakan pemain judi aduan sabung ayam, sementara El Wiyono adalah penyedia arena judi sabung ayam.

“Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (FT)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul “Sabung Ayam di Banyuwangi Digerebek, 2 Pelaku dan 16 Motor Diamankan.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati