Dua Dermaga Tanjung Bonang Ditutup

Rembang, Mitrapost.com – Melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), Kementerian Perhubungan melakukan penutupan pelabuhan Tanjung Bonang, Sluke, Rembang. Penutupan ini telah berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak 9 Oktober kemarin hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala KUPP, Agus Satrio menyatakan penutupan dua dermaga Tanjung Bonang berdasarkan instruksi dari kementerian perhubungan.

“Penutupan hanya dilakukan pada dermaga 2 dan 3 saja.  Sedangkan dermaga 1 masih beroperasi. Penutupan tersebut dilakukan karena dua dermaga tersebut sampai sekarang belum memiliki legalitas,” ujarnya, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Pantau Kesiapan Pilkada, Pemkab Rembang Sambut Kedatangan DPRD Jateng

Ia juga menambahkan telah mengirim surat pemberitahuan penertiban kepada para investor di antaranya PT AHK, PT RBSJ,  PT BRTK, PT BAK, dan PT PRK.

Sebelumnya, kebijakaan ini telah menuai respon dari salah satu investor pembangunan pelabuhan, yakni PT AHK. Perusahaan tersebut secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala KUPP Rembang. Tak hanya itu, pihaknya pun mendatangi Kepala KUPP Rembang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Resmi Dilantik Pjs Bupati Rembang, Ketua BPD Pedak Mengaku Siap Jalankan Tugas

Nanda Ardiansyah selaku kuasa hukum PT AHK mengungkapkan sikap keberatan lantaran surat pemberitahuan penutupan Tanjung Bonang dianggap melanggar pasal 46 UU 30 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.

Pertimbangan lainnya, dua dermaga Tanjung Bonang dapat berimbas pada ratusan karyawan yang ada dalam naungan PT AHK. Dampak lainnya juga digadang-gadang memicu penumpukan antrean kapal bongkar muat. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati