Pati, Mitrapost.com – BPKAD Kabupaten Pati menyoroti capaian Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) Kecamatan Margorejo. Lantaran ada tanah yang tidak diketahui kepemilikannya, Kecamatan Margorejo harus menempati urutan terendah capaian PBB-nya dievaluasi PAD Triwulan ke-III.
“Dari 21 kecamatan, capaian terendah di Margorejo. Kalau yang disampaikan camat, ada tanah yang dimiliki oleh orang luar Pati. Sehingga Pemdes (pemerintah desa) tidak megetahui,” kata Turi Atmoko selaku Ketua BPKAD Pati kepada Mitrapost.com, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Video: BPKAD: Pemilik Sertifikat Pasar Sleko Lama Tetap Akan Kena Pajak dan Denda
Lebih rinci, Turi menyebutkan Margorejo, dari ketetapan target PBB yang harus terlunasi Rp 1.607.932.240, baru tercapai Rp 1.494.324.206 atau sekitar 92.93 % dari target.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pati akan akan membantu proses penarikan pajak dari subjek terkait. Dalam hal ini pihak BPKAD akan menggandeng Disdugcapil Pati untuk melacak keberadaan pemilik tanah.