Rembang, Mitrapost.com – Penjambret yang kena amuk massa hingga motornya dibakar mengaku motif kejahatannya kepepet butuh uang untuk renovasi ruang karaoke.
KA (22), pelaku, adalah warga Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang. Aksinya pada Selasa (20/10/2020) di jalan antara Desa Karangsekar dengan Desa Bogoharjo Kecamatan Kaliori digagalkan oleh warga dan babak belur oleh amukan massa.
Dalam gelar perkara di halaman Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang pada Jumat (23/10/2020), KA mengaku akan berangkat kerja ke Kelurahan Magersari. Namun, kebetulan melihat ada wanita diboncengkan motor membawa tas. Saat itulah niat jahatnya muncul.
“Saya kerja di usaha tanaman di Rembang. Waktu kejadian nggak survei dulu, ya spontan itu,”ujarnya.
Pelaku beralasan uang hasil menjambret rencananya akan digunakan untuk memperbaiki sarana karaoke di rumah, yang kebetulan sedang rusak.
“Buat benerin, untuk nyanyi karaoke di rumah,” ucapnya lirih.
Baca juga: Gagal Menjambret, Warga Sekarsari Justru Kena Amuk Massa
Motor Yamaha Vega yang dibakar massa rupanya milik pelaku KA. Tetapi, motor tersebut hanya ada STNK tanpa BPKB.
“Nggak ada pelatnya, memang sudah lama enggak ada plat nomornya,” ucap KA.
Sementara itu Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menyatakan ketika beraksi, tersangka pelaku gagal membawa kabur tas milik korban, karena terlanjur tertangkap massa. Berdasarkan penyidikan reskrim, tersangka baru kali pertama ini menjambret.
“Apesnya tersangka, baru kali pertama, namun sudah ketangkep,” kata pria yang akrab disapa Rongre tersebut.
Baca juga: Tersangka Begal Lukai 3 Polisi, Pelaku Terpaksa Ditembak Mati
Rongre menambahkan di balik kejadian tersebut, dia mengajak masyarakat terutama kaum wanita untuk lebih waspada ketika membawa barang berharga. Tas sebaiknya ditaruh di tempat tersembunyi, sehingga tidak mudah memancing pelaku kejahatan.
“Mohon lebih safety lagi, ditaruh di dalam jok misalnya, biar nggak menarik pelaku kejahatan,” ucapnya.
Di samping itu, Rongre juga mengimbau masyarakat jangan main hakim sendiri, ketika mengamankan tersangka pelaku kejahatan.
“Sebaiknya diamankan ke kepolisian terdekat, jangan main hakim sendiri, karena negara kita negara hukum,” tandasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (fp)
Baca juga:
- Sedang Sedot Air, TKG Dishub Ciamis Diduga Kesetrum dan Ditemukan Tewas
- Melaju Zig zag Pengendara Mobil Terabas Tiga Pemotor
- Polisi Amankan Unjuk Rasa, Kurir Narkoba Numpang Edarkan Narkotika
Artikel ini telah tayang di Inews.id dengan judul ‘Duh, Jambret yang Motornya Dibakar di Rembang Butuh Uang untuk Renovasi Ruang Karaoke‘.
Redaksi Mitrapost.com