Jakarta, Mitrapost.com – Lakukan penggeledahan rumah di Jorong Pabatungan Kenagarian Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, tim gabungan kepolisian menemukan 135 kg ganja. Polisi juga menangkap dua orang pria atas kepemilikan sabu.
Kedua tersangka Rangga (24) dan Yefri (32) digeledah pada Rabu (28/10/2020) pukul 01.00 WIB kemarin.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi bahwa di Kecamatan Mungka, Lima Puluh Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,” kata Kombes Bayu, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Dugaan Kepemilikan 2 Hektar Ganja, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
Petugas lalu mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka Rangga di Jorong Pabatungan Kenagarian Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Di lokasi ditemukan ganja lebih dari 1 kuintal.
“Disaksikan oleh perangkat nagari setempat pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 135 kg paket besar narkotika golongan I tanaman jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning yang dimasukkan ke dalam karung plastik putih kombinasi biru merah, satu unit timbangan digital,” ujarnya.
Kedua tersangka dibawa ke Polres Lima Puluh Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus sabu diproses di Polres Lima Puluh Kota. Sedangkan kasus ganja diproses di Polres Payakumbuh karena alasan locus delicti barang bukti tersebut ditemukan. (fp)
Baca juga:
- Napi Lapas Pekanbaru Jadi Bandar Narkoba, Polisi Periksa Pelaku
- Kasus Bunuh Diri di Kudus, Hasil Tes Kejiwaan Sang Bapak Normal
- Napi Lapas Pati Gunakan HP Ilegal untuk Kontrol Pengedaran Narkotika
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘2 Pria di Sumbar Ditangkap Kasus Sabu, Ternyata Simpan Ganja 135 Kg‘.
Redaksi Mitrapost.com