Dugaan Kepemilikan 2 Hektar Ganja, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Jambi, Mitrapost.com – Satuan Narkoba Polres Merangin Jambi menangkap dua pemuda atas dugaan kepemilikan ladang ganja seluas 2 hektare.

Pelaku, Dian Taraman Hadi (24) dan Febriansya (27) mengaku menanam ganja di lahan kopi  agar aman.

“Jadi, mereka ini menanam ganja itu di ladang perkebunan kopi. Tanaman ganja di bawah pohon kopi itu juga mereka nilai lebih terlihat aman agar tidak terendus oleh polisi. Tetapi setelah kita mendapatkan informasi atas hal itu, kemudian kita langsung lakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelas Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Punya Kebun Ganja di Lantai 2 Rumah, Warga Pedurenan Digerebek

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (8/10/2020) malam di Desa Nilo Dingin, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Lokasi penanaman ganja itu tepat di dekat area pegunungan.

Baca Juga :   Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Bekasi Berhasil Diamankan Polisi

Polisi menempuh 4 jam perjalanan untuk menemukan ladang ganja itu.

“Pengakuan awal mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya, saat ini masih kita selidiki. Kalau dilihat dan pengakuan tersangka perkebunan ganja ini sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir,” ujar Irwan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati