Kudus, Mitrapost.com – Hasil tes kejiwaan warga Kudus yang mengajak anaknya bunuh diri menunjukkan EG (48) tidak menderita gangguan jiwa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Jumat (30/10/2020).
“Karena hasil tes kejiwaan pelaku kondisinya normal, maka secara psikologis benar-benar sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan. Untuk itu, kasus pidananya tetap dilanjutkan,” kata Kapolres.
Saat ini pelaku masih ditahan sambil menunggu berkas kasusnya lengkap. Pelaku sudah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Amino Semarang untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat secara psikologis.
Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, EG mengakui perbuatannya yang membuat anaknya meninggal.
Awalnya, pelaku berniat bunuh diri, namun melihat anaknya berinisial IM tengah menonton televisi sendirian, dirinya lantas terpikir untuk menghabisinya juga.
Baca juga: Ajak Anak Bunuh Diri, Polres Kudus Periksa Kejiwaan Sang Bapak