Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menilai semestinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dapat menindak para pelaku pelanggar protokol kesehatan.
Tak terkecuali di tempat hiburan malam dan karyawannya atau pemandu karaoke (PK) yang tidak taat dengan protokol kesehatan atau peraturan yang ada.
Menurut Narso Satpol PP bisa memberikan denda atau menggelandang mereka ke kantor Satpol PP untuk ditindak lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengungkapkan pihaknya setiap pekan mengelar razia di tempat hiburan malam dan menutup tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga: Tiap Pekan Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Pati Belum Beri Sanksi Denda
Namun, pihaknya belum memberikan denda dan memilih jalur persuasif agar para pemilik tempat hiburan malam mau menutup usahanya. Selain itu, pihaknya tidak berani menggelandang para PK karena khawatir di antara mereka ada yang positif Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).