Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,72 persen.
Pada tahun 2019 lalu Ganjar memutuskan UMP 2020 sebesar Rp1.742.015 di Jateng. Sementara per akhir Oktober ini ia menaikkan UMP menjadi Rp1.798.979,12 pada 2021.
Padahal Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah membuat surat edaran tidak menaikkan UMP untuk tahun 2021 mendatang.
Menteri saingan Ganjar dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2018 ini memutuskan tidak adanya kenaikan UMP. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Ganjar Putuskan UMP Jawa Tengah Tetap Naik Tahun 2021
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, hingga Rabu (28/10/2020), ada 18 provinsi yang telah mengumumkan sepakat tak menaikkan UMP.