Ganjar Putuskan UMP Jawa Tengah Tetap Naik Tahun 2021

Semarang, Mitrapost.com Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan Upah Minmum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen atau  Rp1.798.979,12.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12,” kata Ganjar, Sabtu (31/10/2020).

Ia menjelaskan, dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021 adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

“UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” terangnya.

Baca Juga :   Sah, Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.953.000

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik, Begini Pendapat Dewan Pati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati