“Harapannya semakin banyak koperasi produsen dan konsumen, ke sektor riil. Sekarang paling banyak kan simpan pinjam,” lanjutnya
Dengan adanya KUB, diakui Wahyu kini pihaknya mudah melakukan koordinasi dan penyuluhan.
“Kan nanti ada penyuluhannya. Kita konsentrasinya di pemberdayaan ekonomi bukan semerta-merta langsung dijadikan koperasi,” kata Wahyu.
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Menjadi Momen Pemutakhiran Data
Untuk diketahui, menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ada 4 jenis koperasi di Indonesia.
Antara lain koperasi produsen (milik UMKM, bertujuan menyediakan bahan baku), koperasi konsumen (menyediakan kebutuhan sehari-hari), koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa (bersifat jasa atau usaha non simpan pinjam).(*)
Baca juga:
- Pendaftaran NIB Untuk Warga, Dewan Pati Minta Dinkop UMKM Gandeng DPMPTSP
- APINDO Minta Pemkab Pati Rangkul UMKM yang Belum Berizin
- Cegah Kerumunan, Pendaftaran Bantuan UMKM Tahap II di Pati Lewat Online
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram