Kemunculan KUB Baru Diharapkan Mampu Menjadi Cikal Bakal Koperasi di Sektor Riil

“Harapannya semakin banyak koperasi produsen dan konsumen, ke sektor riil. Sekarang paling banyak kan simpan pinjam,” lanjutnya

Dengan adanya KUB, diakui Wahyu kini pihaknya mudah melakukan koordinasi dan penyuluhan.

“Kan nanti ada penyuluhannya. Kita konsentrasinya di pemberdayaan ekonomi bukan semerta-merta langsung dijadikan koperasi,” kata Wahyu.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Menjadi Momen Pemutakhiran Data

Untuk diketahui, menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ada 4 jenis koperasi di Indonesia.

Antara lain koperasi produsen (milik UMKM, bertujuan menyediakan bahan baku), koperasi konsumen (menyediakan kebutuhan sehari-hari), koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa (bersifat jasa atau usaha non simpan pinjam).(*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Anti Krisis, 14.003 UMKM Bertahan Ditengah Pandemi Covid-19

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati