Sementara itu Asisten Pemerintahan Kabupaten Pati Mohtar menyampaikan ada empat tahapan dalam pemilihan perang desa, dimana hal tersebut sudah diatur dalam ketetapan bupati. Yakni mulai dari pembentukan kepanitiaan, penjaringan, penyaringan, pengangkatan hingga pelantikan.
“Untuk saat ini sudah ditetapkan ada sekitar 109 yang sudah mengajukan persyaratan, namun setelah dilakukan verifikasi terdapat 109 desa yang akan menyelenggarakan pengisian perangkat desa dengan sebanyak 220 formasi jabatan perangkat desa,” jelasnya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
- Sidak Kedisiplinan Perangkat Desa, Komisi A Sidak ke Guyangan
- 24 Karyawan PDAM Kudus Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
- Nilai Perbup Tentang Perangkat Desa Diskriminatif, PPDI Pati Wadul ke Dewan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS