Jadi Saksi Kasus Suap PDAM, Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir

Semarang, Mitrapost.com – Plt Bupati Kudus Hartopo dan Sekretaris Daerah setempat Sam’ani Intakoris mangkir dalam sidang dugaan kasus korupsi di PDAM Kudus dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keduanya hanya memberikan surat keterangan yang berisi penyebab mereka tidak bisa datang ke sidang tersebut.

Hakim Ketua Arkanu mengatakan, dalam surat keterangan dari Hartopo, yang bersangkutan mengaku tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi karena harus menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional mulai 28 September hingga 9 Desember 2020.

Sementara Sekda Kudus, Sam’ani mengaku masih mengikuti uji kompetensi jabatan sehingga tidak dapat menjadi saksi.

“Sepertinya ini enggak akan hadir di persidangan karena meminta keterangannya dibacakan sesuai dengan BAP,” kata Hakim Arkanu di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PDAM Kudus, Ini Kesaksian Dirut Bank Pasar Kudus

Meskipun begitu, ketidakhadiran Hartopo dan Sam’ani bukan menjadi penghalang. Sebab, jaksa menilai pembuktian yang dilakukan penuntut umum sudah cukup.

Di sisi lain, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini meminta agar Hartopo dan Sam’ani tetap dihadirkan dalam sidang.

“Mereka harus dihadirkan karena ada relevansi keterangan keduanya dalam perkara ini,” tegasnya. (*)

Baca juga: 

 

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati