Semarang, Mitrapost.com – Terdakwa dugaan kasus korupsi di lingkungan PDAM Kudus Toni Yulantoro belum ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang keduanya, Selasa (29/9).
Padahal pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Arkanu telah mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Toni.
“Katanya terdakwa tidak bisa ditahan karena suhunya di atas 37 derajat celcius. Sehingga penetapan tidak bisa dilaksanakan karena untuk antisipasi penyebaran Covid-19,” jelas jaksa Sri Heryono.
Baca juga : Kejari Kudus dan Kejati Jateng, Dalami Kasus Suap PDAM
Hakim Arkanu menjelaskan tidak ditahannya Tony akan memunculkan miss di masyarakat lantaran ada satu dari tiga terdakwa yang tidak ditahan.
“Kami tidak mau penetapan kami dibuat permainan, tapi tidak dijalankan. Nanti kami keluarkan penetapan tapi ditolak lagi terus bagaimana coba?” katanya.
Baca juga : Sidang Korupsi PDAM Kudus, Tiga Tersangka Dihadirkan