Semarang, Mitrapost.com – Para vendor atau kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menggugat PT Berkat Manunggal Jaya (BMJ) ke Pengadilan Negeri Semarang.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang energi itu digugat lantaran tidak menunaikan kewajibannya dengan nilai hutang yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Selain kepada PT BMJ, PKPU juga ditujukan kepada Agus Budiharto (termohon II), Iskandar Poejiono (termohon III), dan Wahyu Iskandar (termohon IV).
Sementara itu, permohonan PKPU diajukan oleh Asian Energy Hydro Power, Pte. Ltd., sebagai pemohon PKPU terhadap PT BMJ dan termohon lainnya. Proses PKPU tersebut dipimpin hakim Eko Budi Supriyanto sebagai Hakim Pengawas.
Mereka juga mengangkat empat orang sebagai tim pengurus PKPU yakni Dedy Ardian Prasetyo, Sahat Marulitua Sidabukke, Jansen Kristoper Ginting, dan Ahmad Dwi Nuryanto.
Baca juga: Lelang Dibawah Standart, Dua Kreditur Sparatis Diadukan OJK
Dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh kreditur maupun pihak termohon yaitu PT BMJ selaku debitur, sebagian besar kreditur meminta agar terjadi perdamaian atau homologasi agar PT BMJ bisa beroperasi kembali dan dapat menyelesaikan utang-utangnya.
“Sebagian besar kreditur adalah PMDN, kami berharap agar proposal perdamaian yang disampaikan oleh debitur yaitu PT BMJ dapat dikabulkan. Sehingga debitor PKPU dapat kembali beroperasi,” kata kata Fernandes Raja Saor selaku Kuasa beberapa Kreditor, usai sidang.
Menurutnya, hal tersebut didasarkan Pasal 281 (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Selain debitur PKPU, proposal perdamaian juga harus disetujui para kreditor konkuren maupun kreditur separatis.
“Kami masih menunggu proposal perdamaian dari PT BMJ. Kami melihat ada kemampuan dan itikad baik dari BMJ untuk menyelesaikan tanggungannya. Selain itu, kami juga berharap PT BMJ bisa beroperasi kembali,” tegasnya mewakili beberapa kreditur.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PDAM Kudus, Ini Kesaksian Dirut Bank Pasar Kudus
Apalagi, PT BMJ memiliki sumber daya dan nama baik yang telah mengelola berbagai proyek dari mulai gedung, pabrik, rumah sakit sampai dengan power plant.
Sementara itu, PT BMJ melalui kuasa hukumnya, Agus menyatakan bahwa proposal perdamaian sedang dalam proses.
“Proposal perdamaian dalam proses. Kami masih mencocokkan beberapa kategori dengan cashflow BMJ. Sehingga, nantinya apa yang kami tawarkan itu sudah sesuai keinginan para kreditur,” imbuhnya.
Ia menerangkan, dari 31 kreditur telah dikelompokkan menjadi 5 golongan sesuai jenis usaha.
“Hanya memang ada dua kreditur besar. Yang satu di Jakarta dan satunya lagi di Semarang. Tapi tetap nanti akan kami akomodir dengan baik agar tercipta homologasi,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Pengadilan Negeri Semarang Tangani Gugatan Permohonan PKPU
- Pengusaha Gugat Ganjar, Buruh Siap Jadi Backing
- Jadi Saksi Kasus Suap PDAM, Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir Lagi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS