Semarang, Mitrapost.com – Para vendor atau kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menggugat PT Berkat Manunggal Jaya (BMJ) ke Pengadilan Negeri Semarang.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang energi itu digugat lantaran tidak menunaikan kewajibannya dengan nilai hutang yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Selain kepada PT BMJ, PKPU juga ditujukan kepada Agus Budiharto (termohon II), Iskandar Poejiono (termohon III), dan Wahyu Iskandar (termohon IV).
Sementara itu, permohonan PKPU diajukan oleh Asian Energy Hydro Power, Pte. Ltd., sebagai pemohon PKPU terhadap PT BMJ dan termohon lainnya. Proses PKPU tersebut dipimpin hakim Eko Budi Supriyanto sebagai Hakim Pengawas.
Mereka juga mengangkat empat orang sebagai tim pengurus PKPU yakni Dedy Ardian Prasetyo, Sahat Marulitua Sidabukke, Jansen Kristoper Ginting, dan Ahmad Dwi Nuryanto.
Baca juga: Lelang Dibawah Standart, Dua Kreditur Sparatis Diadukan OJK
Dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh kreditur maupun pihak termohon yaitu PT BMJ selaku debitur, sebagian besar kreditur meminta agar terjadi perdamaian atau homologasi agar PT BMJ bisa beroperasi kembali dan dapat menyelesaikan utang-utangnya.