Lindungi Hak Petani Peroleh Pupuk Subsidi, E-RDKK Mulai Diketatkan Tahun Ini

Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Pati, M Giarto menegaskan bahwa petani yang berhak menerima pupuk subsidi harus sudah tercatat di e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Warga Masih Kesulitan Dapatkan Pupuk Subsidi, Begini Jawaban DPRD Jawa Tengah

“Kalau kita untuk penyaluran dasarnya satu. Penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2020 itu berdasarkan data e-RDKK yang sudah diinput sampai Juli 2020. Bila belum terdaftar, berarti belum bisa dilayani mendapatkan pupuk subsidi,” katanya kepada Mitrapsot.com, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga :   Ikuti Langkah Surabaya, Kabupaten Pati Akan Dipasang CCTV

“Misalnya baru membuat kartu tani di November, sedangkan butuh pupuknya di bulan November, sesuai ketentuan orang tersebut belum bisa dilayani. Bisa dilayani insyaallah tahun depan. Di tahun 2020 bisa dilayani bagi petani yang sudah terdaftar di e-RDKK sampai bulan Juli 2020,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati